Struktur Organisasi Program Studi Pendidikan Ekonomi

STRUKTUR ORGANISASI
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN EKONOMI
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMPUNG

 

 

Penjelasan Tugas dan Fungsi

Ketua PSPE

  • Menyusun program kerja PSPE yang dijadikan arah dalam pencapaian tujuan visi dan misi
  • Memberikan sanksi dan reward terhadap dosen di lingkungan PSPE
  • Mengkoordinasikan seluruh kegiatan dalam penyelenggaraan pembelajaran di lingkungan PSPE
  • Mengkoordinasikan pembuatan perangkat pembelajaran;
  • Menyusun serta mengevaluasi beban tugas mengajar dosen setiap semester;
  • Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan tugas akhir mahasiswa yang terdiri atas seminar proposal dan seminar hasil, serta ujian skripsi.
  • Melakukan pengawasan dalam proses bimbingan skripsi yang dilakukan oleh dosen
  • Mengawasi kegiatan kemahasiswaan di lingkungan PSPE;
  • Menyusun rencana kerja dalam bentuk RK AKL PSPE;
  • Membuat rencana pengembangan dosen di lingkungan PSPE untuk studi lanjut, pelatihan tenaga laboran dan staf administrasi, serta pelatihan soft skill mahasiswa;
  • Memonitor dan mengevaluasi seluruh pelaksanaan perkuliahan dalam rangka peningkatan mutu di PSPE melalui TPMP (Tim Penjamin Mutu Program Studi);
  • Mengajukan usul dalam penugasan Dosen Wali atau Penasihat Akademik kepada Dekan;
  • Menyusun rencana kebutuhan dosen dan tenaga administrasi PSPE;
  • Mengkoordinasikan dosen dalam rangka pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

Pengelola Jurnal

    • Menghimpun dan mereview karya tulis dosen dan mahasiswa.
    • Mengedit karya tulis yang sudah disetujui pembimbing/reviewer sebagai bahan jurnal.
    • Membuat dan meng-edit layout
    • Meng-upload karya tulis ke dalam jurnal.
    • Menerbitkan jurnal secara online melalui OJS.

 

Pengelola Laboratorium Pembelajaran

  • Menyusun perencanaan anggaran serta pengadaan perangkat pembelajaran baik hardware maupun software
  • Melaksanakan layanan praktikum pembelajaran ekonomi yang berkualitas.
  • Mengusulkan rencana pengembangan laboratorium pembelajaran.
  • Mengupayakan adanya pendapatan laboratorium
  • Menyusun jadwal praktikum
  • Menginventarisasi serta melakukan perawatan sarana dan prasarana laboratorium secara rutin.
  • Mengkoordinasikan pelaksaan kegiatan laboratorium dengan Kaprodi

 

Pengelola TPMP

  • Merancang baku mutu akademik tingkat PSPE; seperti penyusunan dokumen: Kompetensi Lulusan, Instruksi Kerja, Mutu Akademik dan Prosedur di tingkat PSPE.
  • Melaksanakan monitoring adan evaluasi kegiatan penjaminan mutu bidang akademik PSPE.
  • Merancang pengembangan kegiatan akademik di PSPE
  • Menyusun dan melaporkan hasil audit kepada TMPF yang ditembuskan ke LP3M
  • Melaksanakan evaluasi dan pemantauan terhadap tindak lanjut pelaksanaan audit.
  • Membantu ketua PSPE melaksanakan tugas pemantauan dan pengawasan kegiatan non-akademik
  • Memberikan masukan dalam rangka pencapaian sasaran PSPE;
  • Mewujudkan sistem pengendalian internal yang efektif di PSPE;

 

Kemahasiswaan

  • Menyampaikan usul kepada ketua PSPE tentang pencapaian tujuan pembelajaran di PSPE.
  • Menuyusun perencanaan kegiatan mahasiswa di tingkat PSPE.
  • Melaksanakan penggantian pimpinan ASSETS secara berkala.
  • Mengusulkan kepada ketua PSPE untuk pengesahan ketua ASSETS.
  • Melaksanakan pengawasan kegiatan ASSETS.
  • Meminta pertanggungjabawaban ketua ASSETS setiap akhir masa jabatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *